inform consent

Rabu, 12 Februari 2014




BAB 1
PENDAHULUAN




A.        Latar belakang
Sebagian besar keluhan ketidakpuasan pasien disebabkan komunikasi yang kurang terjalin baik antara tim medis dengan pasien dan keluarga pasien.
Apakah para pasien perlu sepenuhnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai apa yang akan diperbuat dalam rangka pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan mereka? Apakah mereka harus selalu dimintai persetujuan atas apa yang akan dilakukan oleh tenaga medis kepada mereka? Bukankan pelibatan dan permintaan persetujuan macam itu malah akan menghambat rencana kerja? Apalagi, bukankah dengan datang kepada dokter atau rumah sakit mereka telah mempercayakan diri mereka terhadap dokter dan tim medisnya? Seberapa jauh pasien perlu diberitahu mengenai resiko dan keuntungan dari langkah-langkah pengobatan dan tindakan-tindakan lain yang harus diambil demi pemulihan kesehatannya? Bagaimana dengan pasien yang kalau diberitahu toch tidak mengerti apa yang dimaksud, atau pasien yang sengaja tidak mau tahu tentang keadaan dirinya yang sebenarnya dan pokoknya dibuat enak badan, masih perlukah mereka diberitahu? Apakah dokter dan tim medis lainnya wajib memberitahukan kemungkinann resiko yang akan terjadi dan alternatif  pengobatan yang bisa diambil terhadap pasien, atau hal itu hanya dapat  diharapkan berdasarkan kebaikan sang dokter? Itulah beberapa pertanyaan yang kadang muncul dalam praktek pelayanan medis. Pertanyaan-pertanyaan tersebut erat kaitannya dengan apa yang lazim disebut dengan "informed consent". Oleh karena itu perlu kiranya kita mengetahui apa itu "informen consent".

BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Informed consent

Informed consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan, seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan lengkap tentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan. Informed consent merupakan kewajiban hukum bagi penyelengara pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dalam istilah yang dimengerti oleh klien sehingga klien dapat membuat pilihan. Persetujuan ini harus diperoleh pada saat klien tidak berada dalam pengaruh obat seperti narkotika.
Secara harfiah informed consent adalah persetujuan bebas yang didasarkan atas informasi yang diperlukan untuk membuat persetujuan tersebut. Dilihat dari pihak-pihak yang terlibat , dalam praktek dan penelitian medis, pengertian "informed consent" memuat dua unsur pokok, yakni:
1.    Hak pasien (atau subjek manusiawi yang akan dijadikan kelinci percobaanmedis) untuk dimintai persetujuannya bebasnya oleh dokter (tenaga medis) dalam melakukan kegiatan medis pada pasien tersebut, khususnya apabila kegiiatan ini memuat kemungkinan resiko yang akan ditanggung oleh pasien.
2.    Kewajiban dokter (tenaga riset medis) untuk menghormati hak tersebut dan untuk memberikan informasi seperlunya, sehingga persetujuan bebas dan rasional dapat diberikan kapada pasien.
Dalam pengertian persetujuan bebas terkandung kemungkinan bagi pasien untuk menerima atau menolak apa yang ditawarkan dengan disertai penjelasan atau pemberian informasi seperlunya oleh tenaga medis (Sudarminta, J. 2001).
Dilihat dari hal-hal yang perlu ada agar informed consent dapat diberikan oleh pasien maka, seperti yang dikemukakan oleh Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, dalam pengertian informed consent terkandung empat unsur, dua menyangkut pengertian informasi yang perlu diberikan dan dua lainnya menyangkut perngertian persetujuan yang perlu diminta. Empat unsur itu adalah: pembeberan informasi, pemahaman informasi, persetujuan bebas, dan kompetensi untuk membuat perjanjian. Mengenai unsur pertama, pertanyaan pokok yang  biasanya muncul adalah seberapa jauh pembeberan informasi itu perlu dilakukan. Dengan kata lain, seberapa jauh seorang dokter atau tenaga kesehata lainnya memberikan informasi yang diperlukan agar persetujuan yang diberikan oleh pasien atau subyek riset medis dapat disebut suatu persetujuan informed.  Dalam menjawab pertanyaan ini dikemukakan beberapa standar pembeberan, yakni:
a.       Standar praktek profesional (the professional practice standard)
b.       Standar pertimbangan akal sehat (the reasonable person standard)
c.       Standar subyektif atau orang perorang (the subjective standard)
Munurut Permenkes No.585/Menkes/Per/IX/1989, PTM berarti "persetujuanyang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakanmedik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut". Dari pengertian diatas PTM adalah persetujuan yang diperoleh sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan atau tindakan medik apapun yang akan dilakukan.
Persetujuan tersebut disebut dengan Informed Consent Informed. Consent hakikatnya adalah hukum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjjian yaitu:
a.    Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan   dan penipuan.
b.    Para pihak cakap untuk membuat perikatan
c.   Adanya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
B.        Sejarah Informed Consent
Konsep informed consent dapat dikatakan merupakan suatu konsep yang relatif masih baru dalam sejarah etika medis. Secara histori konsep ini muncul sebagai suati prinsip yang secara formal ditegaskan hanya setelah Perang dunia ke II, yakni sebagai reaksi dan tindakan lanjut dari apa yang disebut pengadilan Nuremberg, yakni pengadilan terhadap para penjahat perang zaman Nazi. Prinsip informed consent merupakan reaksi terhadap kisah-kisah yang mengerikann tentang pemakaian manusia secara paksa sebagai kelinci percobaan medis di kamp-kamp konsentrasi. Sejak pengadilan Nuremberg, prinsip inforned consent cukup mendapat perhatian besar dalma etika biomedis (Sudarminta, J. 2001).
Dalam hukum Inggris-Amerika, akjaran tentang informed consent juga berkaitan dengan kasus-kasus malpraktek yang melibatkan perbuatan tertentu pada tubuh pasien yang kompeten tanpa persetujuannya dalam kasus tersebut dipandang tidak dapat diterima lepas dari pertimbangan kualitas pelayanan. Mengingat pentingnya informed consent dalam pelayanan medis, maka dalam salah satu butir panduan (yakni butir No. 11) dan butir-butir panduan etis untuk Lembaga-lembaga Pelayanan Medis Katolik di Amerika terdapat pernyataan sebagai berikut.
Pasien adalah pembuat keputusan utama dalam semua pilihan yang berhubungan dengan kesehatan dan perawatannya, ini berarti ia adalah pembuat keputusan pertama, orang yang diandaikan memprakarsai keputusan berdasarkan keyakinan hidup dan nilai-nilainya. Sedangkan pembuat keputusan sekunder lainnya juga mempunyai tanggung jawab. Jika secara hukum pasien tidak mampu membuat keputusan atau mengambil inisiatif, seorang pelaku yang lain yang menggantikan pasien. Biasanya keluarga pasien, kecuali kalau sebelumnya pasien telah menunjuk orang lain yang bertanggung jawab untuk berusaha menentukan apa yang kiranya akan dipilih oleh pasien, atau jika itu tidak mungkin, berusaha dipilih apa yang paling menguntungkan bagi pasien.
Para pemegang profesi pelayanan kesehatan juga merupakan pembuat keputusan kedua, dengan tanggung jawab menyediakan pertoongan dan perawatan untuk pasien sejauh itu sesuai dengan keyakinan hidup dan nilai-nilai mereka. Kebijakan dan praktek rumah sakit harus mengakui serangkai tanggung jawab ini. Para pemegang profesi pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang mencukupi dan untuk memberikan dukungan yang memadai kepada si pasien, sehingga ia mampu memberikan keputusan yang dilandasi pengetahuan mengenai perawatan yang mestinya dijalani. Perlu disadari bahwa bantuan dalam profesi pengambilan keputusan merupakan bagian penting dalam perawatan kesehatan. Kebijakan dan dokumen mengenai informed consent haruslah diupayakan untuk meningkatkan dan melindungi otanomi pasien, bukan pertama-tama melindungi rumah sakit dan petugas pelayanan medis dari perkara pengaduan hukum.




C.        Fungsi informed consent
Menurut Katz & Capran, fungsi informed Consent :
o         promosi otonomi individu.
o         Proteksi terhadap pasien dan subjek.
o         Menghindari kecurangan, penipuan dan paksaan.
o         Mendorong adanya penelitian yang cermat.
o         Promosi  keputusan yang rasional
o         Menyertakan publik.
Semua tindakan medik/keperawatan yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
Persetujuan :
o         Persetujuan ; Tertulis maupun lisan.
o         Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat.
o         Cara penyampaian informasi disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta kondisi dan situasi pasien.
o         Setiap tindakan yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan, selain itu dengan lisan.
D.        Dasar Hukum dan Informed Consent Keperawatan
1.      Dasar hukum informed consent
"         UU No. 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan
"         Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 Tentang tenaga Kesehatan
"         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159 b/Menkes/SK/Per/II/1998 Tentang RS
"         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749A/Menkes/Per/IX/1989 tentang Rekam medis/ Medical record
"         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis
"         Kep Menkes RI No. 466/Menkes/SK dan standar Pelayanan Medis di RS
"         Fatwa pengurus IDI Nomor: 139/PB/A.4/88/Tertanggal 22 Februari 1988 Tentang Informed Consent
"         Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1981 Tertanggal 16 juni 1981Tentang Bedah Mayat Klinik dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan/atau Jaringan Tubuh Manusia

2.      Informed Consent Keperawatan
Tidak meratanya penyebaran tenaga dokter di pedesaan mengakibatkan tenaga keperawatan melakukan intervensi medik bukan intervensi perawatan. Mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer. dari pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (independent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien. Dengan kata lain, perawat memiliki hubungan langsung dengan pasien secara mandiri. Hubungan langsung antara perawat dengan pasien utamanya terjadi di rumah atau puskesmas yang mendapatkan rawat inap atau pasien yang mendapatkan perawatan di rumah, home care.
Sementara perawat yang melakukan keperawatan mandiri menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 jo. Pasal 12 ayat (1) Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 memimiliki kewajiban diantaranya menghormati hak pasien, memberi informasi, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan. Sehingga kewajiban perawat tersebut menjadi hak bagi pasien. Dengan begitu, hubungan antara perawat dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Oleh karena itu, aspek keperdataan dalam pelayanan keperawatan berpokok pangkal pada hubungan pasien.
Hingga saat ini perjanjian keperawatan atau informed consent keperawatan belum diatur secara tertulis dan baru mengatur informed consent tindakan kedokteran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008. Sehingga tindakan medik yang dilakukan perawat pada prinsipnya berdasar delegasi secara tertulis dari dokter. Kecuali dalam keadaan darurat, perawat diizinkan melakukan tindakan medik tanpa delegasi dokter sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenkes No. HK. 02.02/Menkes/148/2010, dan aturan Permenkes ini pada dasarnya mirip dengan rumusan yang dikeluarkan oleh American Nurse Association (ANA) di tahun 1970. Perluasan tugas yang diberikan pada perawat di Amerika sejak tahun 1970 tentu tidak berarti peranan perawat yang diperluas dapat ditafsirkan seluas-luasnya. Artinya, tidak semua tindakan medik dan wewenang profesi kedokteran dapat dilakukan oleh perawat.
Permasalahan ini tentu saja tidak hanya berimplikasi pada upaya preventif dan kuratif, namun juga pada aspek etika dan hukum. Sebab tindakan medik yang dilakukan oleh perawat dalam kondisi darurat dalam praktik belum menunjukan batas-batas yang jelas. Dalam konteks ini perlu dirumuskan secara yuridis terhadap tindakan medik tersebut, sehingga tindakan medik yang dilakukan oleh perawat akan lebih terlindungi. "Aturan yang memadai mutlak diperlukan dalam menegakkan hak dan kewajiban. Perawat perlu perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyebut, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
E.         Bentuk Informed Consent
Ada dua bentuk informed consent (Febiyanti Rizky, 2011)
"         Implied constructive Consent (Keadaan Biasa)
Tindakan yang biasa dilakukan , telah diketahui, telah dimengerti oleh masyarakat umum, sehingga tidak perlu lagi di buat tertulis misalnya pengambilan darah untuk laboratorium, suntikan, atau hecting luka terbuka.
"         Implied Emergency Consent (keadaan Gawat Darurat)
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1. Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent)
2.  Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien
3.  Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya. Tujuan Informed Consent:
a.         Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b.         Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 ).
F.    Perlindungan Pasien
Perlindungan pasien tentang hak memperoleh Informed Consent dan Rekam Medis dapat dijabarkan seperti dibawah ini:  UU N0 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 56
(1)   Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak berlaku pada:
a.     penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas
b.      keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.      gangguan mental berat



0 komentar:

Posting Komentar

 
.: Reggi Vacious :. © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates
Back To Top